Bupati Soppeng Jelaskan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Palapainfo.com, Soppeng -- Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kab. Soppeng dalam agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas 3 Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Soppeng di Jl. Salotungo Watansoppeng, Jum'at, 20 November 2020.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Soppeng, H. Syaharuddin M. Adam, S.Sos, MM, dihadiri Pjs. Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan 3 Ranperda dari pemerintah daerah tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan payung baru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, perwujudan pedoman dan penataan rencana induk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng, serta penyelesaian BUMD dalam hal ini perusahaan daerah PDAM terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi.
Dijelaskan, terhadap penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini disusun, pertama, Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Negara hukum, lanjut Pjs. Bupati Soppeng ini, maka perlu didukung dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memacu kemajuan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka diperlukan sumber pembiayaan yang tersedia secara pasti yang dialokasikan dalam APBD untuk menjamin ketersediaan pembiayaan ini maka diperlukan upaya-upaya menjaga ketersediaan anggaran berupa pemulihan apabila terjadi kerugian daerah.
Disampaikan pula, untuk menghindari terwujudnya kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, maka perlu dilakukan suatu pengaturan dalam bentuk peraturan daerah mengenai tuntutan ganti kerugian daerah baik melalui pemulihan maupun melalui penyelesaian kerugian daerah.
Karenanya, tegas Pjs. Bupati Soppeng ini, dalam peraturan-peraturan ini, kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah dengan penuntutan atas kerugian tersebut daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan atas pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah yang lebih baik perlu dibuat peraturan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti dan standar yang mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga dalam proses pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah, hal ini penting dalam mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Soppeng.
Kedua, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035.
Diharapkan, pembangunan pariwisata Kabupaten Soppeng agar dapat memberi kontribusi dalam pencapaian visi pembangunan kepariwisataan Kab. Soppeng yakni, terwujudnya Kab. Soppeng sebagai destinasi pariwisata alam berbasis Tirta sejarah dan budaya unggulan Provinsi Sulawesi Selatan menuju masyarakat Soppeng yang sejahtera.
Untuk mewujudkan visi tersebut, lanjutnya, diperlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
Untuk itu, kata Pjs. Bupati ini, maka penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan direncanakan demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang melalui penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten diharapkan dapat menopang dan menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
Dari aspek yuridis, lanjut Pjs. Bupati, Pemerintah Kabupaten Soppeng sampai akhir tahun 2019 telah memiliki beberapa ketentuan regulasi terkait dengan kepariwisataan namun belum memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2015, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030, maka konsep perencanaan kepariwisataan tersebut disusun dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Soppeng sebagai suatu rencana yang tidak berdiri sendiri dan lepas dari sistem perencanaan sektor lain tetapi merupakan bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang berfungsi untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata ke dalam kebijakan dan rencana pembangunan Kabupaten Soppeng secara utuh.
Ketiga, Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Soppeng.
Disampaikan, dalam rangka mendukung pembangunan daerah peran BUMD diharapkan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelaksana pelayanan publik ketentuan pasar dan juga tentunya dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak deviden maupun hasil partisipasi.
Pjs. Bupati Soppeng itu menjekaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan ayat ( 4) disebutkan bahwa kedudukan perusahaan umum daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum daerah mulai berlaku, perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak berbagi atas saham.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD disebutkan, perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD dengan dasar tersebut maka dalam rangka memberikan regulasi mengenai tata kelola dan pembinaan perusahaan umum daerah di kabupaten Soppeng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006 Ttentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Soppeng yang dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2006 Nomor 76 perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tersebut.
Hadir juga pada rapat paripurna tersebut,
Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama Anggota,
Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. A. Tenri Sessu, M.Si., para Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan
Tenaga Ahli DPRD. (diskominfo/amiruddin baringeng)
Tidak ada komentar