Pimpin Rakor, Bupati Soppeng Harap Acara Pernikahan Tetap Melaksanakan Prokes Covid 19
Palapainfo.com, Soppeng -- Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 digelar di Aula Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1423/Latemmamala Soppeng, Rabu, 20 Januari 2021, pukul 13.00 WITA sampai selesai.
Dalam arahannya, Bupati Soppeng, H. A. Kasaadi Razak, SE, saat memimpin rapat tersebut menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan. Dimana kita berharap bahwa klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut.
-Acara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan di antaranya membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.
Kapolres Soppeng, AKBP Moh. Roni Mustofa, S.Ik, M.Ik menyampaikan, terkait dengan kebijakan untuk masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan, di mana hal ini merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena dapat kita lihat hanya sedikit yang menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, pihaknya sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajat pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari camat maupun desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan.
Dikatakan, beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, yaitu mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hajat pernikahan untuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya, yaitu setelah mengucapkan selamat ke mempelai, maka untuk jamuan makannya diganti dengan menggunakan nasi dos/kotak, serta mengurangi penggunaan kursi , di mana kursi diperuntukkan untuk keluarga pengantin dan penjemput sj.
Tindakan ini, kata Kapolres, akan dilakukan secara bertahap, dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi.
Karenanya pihaknya mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kab. Soppeng.
Dandim 1423 Soppeng, Letkol Inf. Richard M Butarbutar, S. AP, M. Tr (Han) dalam arahannya menyampaikan, terkait masalah pernikahan, pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan khususnya di acara hajat pernikahan.
Apabila, lanjut Dandim, ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas covid19.
-Dikatakan, masalah pelaksanaan kegiatan Rapat Umum, di mana dalam pelaksanaannya jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap harus menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan.
Masalah kegiatan penertiban, lanjutnya, tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan, setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif covid19. Apabila OTG diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako.
Hadir pada Rakor itu, Kadis Kesehatan Kab. Soppeng,
Kadis Perhubungan Kab. Soppeng, Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Soppeng, Kadis Sosial Kab. Soppeng, Kepala BPBD Kab. Soppeng, Kasat Pol. PP dan Damkar Kab. Soppeng serta para Camat se-Kab. Soppeng. (amairuddin baringeng)
Tidak ada komentar