Penelitian Persiapan Ujian S2 Ilmu Hukum UMI, Amrayadi Bagikan Kuisioner
Salah satu kewajiban mahasiswa dalam menempuh ujian akhir untuk meraih gelar akademik, menyusun disertasi sesuai bidang keilmuan yang diikuti mahasiswa tersebut.
Amrayadi misalnya, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, kini sedang dalam tahap penelitian dalam penyusunan disertasi untuk dipertanggungjawabkan di hadapan dosen penguji.
Kini, Amrayadi membagikan kuisioner via online kepada, beberapa personal penyelenggara pemilu, pengurus parpol dan masyarakat untuk menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan serta mengisi multiple choise yang diajukan.
Terlihat di kuisionernya, Amrayadi meneliti polemik antara KPU Vs Parpol. Jika terjadi, Keputusan KPU memberikan sanksi kepada Parpol yang jelas-jelas melanggar Peraturan Pemilu.
Parpol yang terkena sanksi pemilu, dalam peraturan dan Perundang-undangan masih diberikan ruang membela diri melalui Bawaslu yang dikenal dengan Mediasi.
Dirasakan Amrayadi, kalau hasil mediasi dari Bawaslu, kadangkala menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Inilah Amrayadi lewat penelitiaannya meminta pendapat di berbagai kalangan yang berkompeten dalam melengkapi desertasinya.
Dirinya membagikan kuisioner ini dalam kapasitasnya selaku mahasiswa S2 bukan sebagai Pimpinan Bawaslu Sulsel. Identitas dan jawaban penerima kuisioner menjamin kerahasiaannya.
Amrayadi, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng beberapa periode. Ia juga pernah Ketua KPU Kabupaten Soppeng. Kini ia salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Amrayadi saat dihubungi via ponselnya, Senin, 21 Juni 2021.
Amrayadi, S.H., yang terakhir ini beralamat di Watansoppeng adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.
Selamat berjuang, semoga dapat melaksanakan tugas-tugas kesehariannya, sebagai penegak hukum pemilu lebih professional lagi setelah menyelesaikan pascasarjana ilmu hukum.
Penulis : Alimuddin, Pemred media ini.
Tidak ada komentar