Breaking News

PH Terdakwa Sunawar Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan JPU




Palapainfo.com, Wajo -- Penasehat Hukum (PH) dari Sunawar, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Sudirman, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam duplik yang disampaikan dihadapan hakim, PH dari terdakwa Sunawar, meminta hakim menerima pledoi Sunawar dan membebaskan dari dakwaan serta tuntutan JPU.


"Saksi Hartina tidak mempunyai legal standing. Dakwaan JPU cacat formil sebab berita acara tambahan merupakan berita acara fiktif. Perkara Sunawar bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata. Atas poin-poin di atas meminta majelis hakim untuk membebaskan Sunawar dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU," kata PH dari terdakwa Sunawar, Minggu (28/8/2021).


Pengacara Sunawar juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa JPU tidak menyebutkan perbuatan hukum antara Hartina dengan sunawar. 


Akan tetapi menguraikan kejadian yang sesungguhnya yaitu perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Usman dan Sunawar.


"Replik yang disampaikan JPU menegaskan Hartina tidak ada hubungan hukum dengan Sunawar tidak mempunyai legal standing untuk 

melaporkan Sunawar dalam perkara ini," terangnya. 


Sebelumnya Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.


Dalam kerjasama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi, kini Usman telah mendekam di jeruji besi usai di vonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.


Atas kejadian itu, Hartina Istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.


"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena Sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," pungkasnya. (Reza Pahlevi/Red) 


Tidak ada komentar