Terima Kunker FPK Jatim, Dr. Otong Rozadi Kenang Kepemimpinan Pertama FPK Sumbar Alm. Prof. A. Mustari Pide, S.H.
Rombongan FPK Prov. Jawa Timur diabadikan bersama Pengurus FPK Prov. Sumatera Barat, Senin (15/11) kemarin di Lantai II Kantor Gubernur Sumbar.
Palapainfo.com, Padang -- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Kunjungan Kerja (Kunker) ke FPK Prov. Sumatera Barat (Sumbar).
Rombongan Kunker dalam rangka Silaturahmi ini, diterima Gubernur Sumbar diwakili Kepala Bidang Idiologi Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Sumbar Adi Dt. Pamuncak di ruangan rapat Wakil Gubernur Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jl. Jend. Sudirman No. 51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 15 November 2021.
Rombongan FPK Jatim terdiri dari H. M. Yousri Nur Raja Agam (Ketua FPK), Edi Purwinarto dan M.Efendi (Wakil Ketua) serta Yafeti Waruwu (Sekretaris).
Pada acara silaturahmi itu, Ketua FPK Sumbar Dr. Otong Rosadi, S.H, M.Hum., memperkenalkan pengurus FPK Sumbar kepada rombongan FPK Prov. Jawa Timur dan juga menyampaikan kegiatan yang dilakukan selama ini, di antaranya; FPK Sumbar telah memulai memakai pakaian adat sejak tahun 2015 jauh sebelum Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat pada acara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pembentukan FPK Sumbar berbeda dengan pembentukan FPK provinsi lain, FPK Sumbar dibentuk oleh paguyuban-paguyuban, pengurusnya dari paguyuban itu sendiri, sedangkan FPK provinsi lain dari mantan pejabat.
Dikatakan, FPK Prov. Sumbar dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 200-123-2014 tanggal 10 Februari 2014 di bawah kepemimpinan Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, S.H.
"Waktu itu beliau menjabat Rektor Universitas Ekasakti (UNES) Padang," kenang Rektor UNES ini, Dr. Otong Rozadi, S.H., M.Hum.
Prof. Andi Mustari Pide, jelas Dr. Otong, menghimpun banyak paguyuban, pengurusnya berasal dari paguyuban saja.
"Beliau meninggal tanggal 12 Agustus 2018, setahun sebelum priode kepengurusan berakhir. Kemudian jabatan Rektor UNES sebagai Plt. ya saya sendiri," kata Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum.
"Dan FPK Sumbar mempercayakan kepada saya melanjutkan Jabatan Ketua FPK Sumbar," jelasnya.
Dipaparkan, FPK Sumbar sekarang telah berusia 7 tahun.
"Saya sendiri, menjabat sebagai Ketua FPK Sumbar tahun 2020 sampai sekarang," katanya.
"Sebelumnya, lanjut, Ketua Almarhum Prof. Andi Mustari Pide, S.H., banyak mensuppor FPK dan bantuan sosial dari beliau, kegiatan FPK tetap jalan walaupun tidak ada bantuan dana APBD maupun APBN untuk kegiatan FPK Sumbar. Seperti, peringatan hari bersejarah. HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahun, hari Bela Negara dan kegiatan vaksin, donor darah ini dilaksanakan oleh paguyuban," papar Dr. Otong.
Ketua FPK Sumbar menyampaikan kegiatan FPK yang dipimpinnya kepada Dewan Pembina FPK Prov, Jawa Timur (Wakil Gubernur) dan berdiskusi tentang banyak hal tentang FPK. Sebelumnya Tim FPK Prov. Jawa Timur telah memaparkan kegiatannya kepada FPK Prov. Sumbar.
Dalam diskusi tersebut terungkap, ada 4 hal penting dalam hasil pertemuan tersebut, yaitu menyepakati ada kesepahaman baru, FPK merupakan kelembagaan organisasi masyarakat di bawah Kesbangpol, merupakan organisasi yang lahir dan dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Kemudian mempunyai fungsi untuk berkonsultasi, berkoordinasi melalui kegiatan antar etnis di satu daerah dan tentu saja memperkuat pembauran kebangsaan.
Pasca reformasi pemerintah tidak hanya mengatur penyelenggaraan dan pembinaan, tapi melakukan pembinaan masyarakat. Ada 2 kategori organisasi masyarakat, ada dari masyarakat sendiri dan ada dari pemerintah. Organisasi yang tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat dan organisasi yang dikehendaki lahir berdasarkan peraturan dan perundang-undangan seperti FPK, FKUB, Forum Lansia berdasarkan Undang Undang dan Permendagri No. 34 tahun 2006.
FPK membantu pemerintah, dalam peraturan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan sebagai Dewan Pembina FPK di SK-kan oleh Kepala Daerah, wajar anggaran FPK setiap tahunnya dipersiapkan, TAPD dan Banggar untuk menyusun RAPBD tahun 2022 FPK Provinsi, Kab/Ko, Kecaman / Desa. Dalam Permendagri No. 34 tahun 2006 masih ada anggaran FPK, karena FPK di SK-kan oleh Kepala Daerah, seharusnya setiap tahun dianggarkan.
FPK, FKUB, Forum Lansia tidak boleh diperlakukan sama dengan organisasi masyarakat lainnya. Pemberian dana hibah untuk organisasi masyarakat tidak diboleh diberikan 2 kali berturut-turut. FPK Prov. Sumatera Barat sepakat dan sepaham dengan FPK Prov. Jawa Timur untuk mendorong pemerintah pusat merevisi Permendagri No. 34 Tahun 2006.
Selesai diskusi dilanjutkan kunjungan ke HBT dan HTT di Pondok, kemudian shollat Zuhur di Masjid Muhammadan. Selasa (16/11) kemarin Rombongan FPK Sumbar berangkat kunker ke Sulawesi Selatan, tanggal 25 November 2021 FPK Sumbar menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan 0rganisasi Forum Pembauran Kebangsaan yang dilaksanakan FPK Provinsi Riau.
Dari Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jl. Jend. Sudirman No. 51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 15 November 2021, demikian Ka Humas UNES Padang, H. Syarifuddin, S.E., M.Hum., memberitakan. (ibnu sultan)
Tidak ada komentar