Breaking News

Anggota MPR RI Dr. Aras Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tanete Rilau

Palapainfo.com, Barru -- Anggota MPR RI Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., mensosialisasikan 4 Pilar MPR RI kepada masyarakat Kecamatan Tanete Rilau di Tanete Rilau Kabupaten Barru, Sabtu, 16 April 2022.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah masyarakat sebagai utusan 10 desa/kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.

Tampil sebagai pembawa acara sekaligus memimpin pembacaan do'a Tenaga Ahli DPR RI Ustaz Hamka Anas. Selain Dr. Aras, sosialisasi ini juga menampilkan Masykur Thahir sebagai pembawa materi.

Dalam sosialisasinya, Dr. Aras menyampaikan materi tentang Pancasila dan UUD 1945. Sementara Masykur Thahir menyampaikan materi tentang NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Anggota Fraksi PPP MPR RI Dr. Aras menyampaikan sambutan dengan mengatakan kalau 
kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang, dan pelaksana kedaulatan rakyat. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk lembaga-lembaga negara yang mengejawantahkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hal itu dikatakan Anggota MPR tersebut pada pembukaan acara. (alimuddin)

Tidak ada komentar