Breaking News

Anggota MPR RI Dr. Aras Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Kantor Kemenag Sinjai



PALAPA INFO, SINJAI -- Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota DPR RI/ MPR RI Komisi V F-PPP  Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Sinjai, Rabu (10/8/2022). 

Diawali dengan sambutan Kakan Kemenag Sinjai, diwakili Kasi Pendidikan Agama Islam, H.Roslan, S.Pd.I., M.Pd.I., karena Kakan Kemenag tidak sempat hadir disebabkan ada acara lain dihadiri dan tidak bisa diwakilkan.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini diikuti kurang lebih 150 peserta dari seluruh element kementerian Agama, Kepala Seksi, Kepala Madrasah Negeri, Staf Kemenag Kab. Sinjai, dan  Kepala KUA Bersama penyuluh Agama PNS dan NON PNS dalam lingkup Kemenag Kab Sinjai.

Sebagai salah satu pendalaman implementasi penguatan  indikator dari program prioritas Kemenag RI tentang Moderasi beragama yaitu wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan akomodatif nilai budaya lokal, dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Sinjai.

Sosialisasi ini sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara, pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, kata Dr. Aras dalam sambutannya dan sekaligus membuka sosialisai tersebut.

Dijelaskan, dalam UU tersebut disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945.

Tujuan Empat Pilar Kebangsaan, jelasnya, adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan.

Oleh karenanya itu, lanjut Dr. Aras menjelaskan, melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktik di lingkungan instansi-instansi di setiap tingkatan pemerintahan, perusahaan negara dan swasta, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.

Sosialisasi ini dipandu Tenaga Ahli DPR RI, Hamka Anas, sebagai moderator.

Sosialisasi ini menampilkan Masykur Thahir sebagai Narasumber, menjelaskan dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. 

Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. serta yang terakhir Inpres No. 6 Tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR. 

Penyebutan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.

Setiap pilar, jelasnya, memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai dan fundamental berbangsa dan bernegara.

Dijelaskan, Empat Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (Soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan ancaman.

Dikatakan, Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh, bila tiangnya rapuh maka tentu bangunannya juga akan mudah roboh.

Lebih lanjut Masykur Thahir menjelaskan, berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan kita abai dan lalai dalam mengimplementasikan empat pilar itu dalam kehidupan sehari hari.
Ke empat 4 yang di maksudkan adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Narasumber Masykur Thahir menjelaskan 4 pilar negara kebangsaan Indonesia.

1. PANCASILA

Rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 hingga teks final 
18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran Falsafah Negara Pancasila.

Tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya yang monumental tentang Pancasila sebagai dasar Negara di depan sidang BPUPKI.

Pada hari itulah Lima prinsip Dasar Negara dikemukakan dan diberi nama Pancasila dan sejak saat itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai dasar 
Negara, Pancasila mendapatkan persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta
(22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan Pancasila.

PANCASILA dalam Pembukaan UUD 45

1. KeTuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Terlihat di sosialisasi itu, rupanya Dr. Aras yang anggota MPR RI/DPR RI ini yang memilih Narasumber Masykur Thahir, tak hanya pandai menjelaskan 4 Pilar MPR dalam bahasa Indonesia, tetapi narasumber ini memiliki kemampuan bagaimana pesan-pesan yang disampaikan bisa dipahami, dimengerti dan bisa ditindaklanjuti, diamalkan peserta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-sehari. 

Narasumber Masykur Thahir menjelaskannya dalam Bahasa Bugis. Berikut penjelasannya :

PANCASILA dalam bahasa Bugis

1. Mateppe' ri Puang Alla Taala

2. Adele di rupa tauwe na makessing topa ampena

3. Tomasseddi pada-padatta

4. Narekko engka permasalahatta makessing nako dibicarai maddeppungeng

5. De' Nappasilaingeng di padanna rupa tau

Atau : 

1. Mappesona ri De'Watang sewwaE

2. Sipakatau sipakalebbi

3. mabbulo sipappa

4. Tudang sipulung

5.Temmappasilaingeng

Usai menjelaskan dalam Bahasa Bugis, narasumber ini kembali menggunakan Bahasa Nasional, Indonesia, untuk menjelaskan tentang,
2. UUD 1945.

Dijelaskan, UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh pendiri Negara, secara keberlakuan mengalami pasang 
surut sesuai dengan kebijakan politik saat itu. priode keberlakuan tersebut menggambarkan 
bahwa konstitusi yang menjadi Fundamen/dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji dengan berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah 
yang berlangsung saat itu.

Selanjutnya, Masykur Thahir mengurai
Sejarah Keberlakuan Konstitusi.
Dalam uraiannya,

1. Periode UUD 1945 
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Periode UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Periode UUD 1945
(5 Juli 1959 – 1999)
5. Periode UUD 1945
( tahun 1999 – sekarang )

Diuraikan, pada tanggal 28 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden setelah 
terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandai dimulainya Era Reformasi di Indonesia.

Tahun 1999- 2002, MPR melakukan perubahan UUD 1945 menjadi tuntutan Reformasi 1998.
Pada awal Era Reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan Reformasi 
dari berbagai komponen bangsa, termasuk Mahasiswa dan pemuda, tuntutan itu antara lain;

1. Amandemen (Perubahan) UUD NRI tahun 1945
2. Penghapusan Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
3. Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah ( Otonomi Daerah )
5. Mewujudkan kebebasan Pers
6. Mewujudkan kehidupan Demokrasi.

Perubahan UUD NRI tahun 1945 

1. Pertama kali dilakukan pada SU MPR Tahun 1999 yang menghasilkan perubahan pertama, setelah itu dilanjutkan dengan
2. Perubahan kedua pada sidang Tahunan MPR Tahun 2000, 
3. perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun 2001 dan 
4. Perubahan ke Empat pada sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Dikatakan, ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk 
penamaannya), yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Setelah perubahan, UUD NRI 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan dan Batang tubuh.
Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan mencakup 21 Bab, 73 Pasal, dan 170 ayat, 3 Pasal 
Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

Dengan perubahan yang dilakukan tahun 1999-2002, dalam UUD NRI 1945 memuat antara lain; 

Pengaturan prinsip Cheks and balance system, penegasan otonomi daerah, penyelenggaraan 
pemilihan umum, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, pengaturan institusi 
lainnya terkait dengan hal keuangan dan lain lain dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketatanegaraan.

3. NKRI

NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1)

NKRI merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagi komitmen bersama para pendiri bangsa.

Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia yang 
dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Masih dari penjelasan Narasumber Masykur Thahir, bahwa Negara kesatuan adalah suatu Negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang 
mengatur seluruh daerah, tidak ada Negara dalam Negara, satu kepala Negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara bersangkutan.
NKRI menganut sistem REPUBLIK dengan sistem DESENTRALISASI. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar 
bidang pemerintahan oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

4. BHINNEKA TUNGGAL IKA

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam 
agama dan budaya di sekitar 17.504 pulau.

Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia.
Bhina artinya pecah, Tunggal artinya satu, Ika artinya itu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika : 

~Ikrar untuk bersatu padu mendirikan NKRI
~Cita-cita Membangun sebuah bangsa Indonesia yang bersatu
Semboyan yang mengungkapkan rasa persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman.
~Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA).

Menutup pemaparannya, Narasumber Masykur Thahir kembali menegaskan bahwa 
Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan 
dan kesatuan bangsa.

Sosialisasi 4 pilar di akhiri dengan Rijal Jamal salah satu Konten creator yang tampil menyemangati peserta dengan berbagai macam pantun pantunnya.

Sumber : Tim Sahabat Aras



Tidak ada komentar