Kasus Pontren Al Zaytun, Ini Harapan Ketua PN AMK Adang Budaya
Penulis : Adang Budaya, Ketua PN AMK dan Tenaga Ahli DPR RI
Polemik seputar Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun pimpinan ‘Syekh’ ASPG (Abdussalam Panji Gumilang) yang kian berkembang hingga hari ini tengah menjadi sorotan publik. Selain mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD dan pihak kepolisian. (Kamis, 6/7/2023).
Meski berawal dari tersebarnya video prosesi shalat berjama’ah Idul Fitri 1444 H lalu, diikuti beberapa video lainnya, tersebar dengan beberapa tema dan isi berbeda-beda. Menariknya, dari kasus ini dapat diklasifikasi setidaknya menjadi 3 kasus utama yang mencuat.
Pertama, kasus dugaan ‘kesesatan’ tentang persepsi Alquran yang dalam akidah Ahlusunnah Wal Jama’ah merupakan Kalam Ilahi. Lalu kemudian diinterpretasikan menjadi Kalam ‘Muhammad’ yang berasal dari wahyu Tuhan.
Kedua, tentang dugaan keterikatan Pontren Al Zaytun dengan NII KW9 yang berdiri sejak 1966 tersebut. Yang kini berkembang menjadi dugaan kepemilikan 256 buku rekening.
Ketiga, tentang keengganan seorang Panji Gumilang untuk berdiskusi secara langsung dan terbuka dengan MUI dengan dalih bahwa organisasi tersebut sejajar dengan ormas biasa dan tidak perlu menjadi rujukan fatwa.
Dari 3 kasus yang disampaikan di atas, saya Adang Budaya, S.Sy., M.H., Ketua Pimpinan Nasional (PN) Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Bidang Dakwah dan Muamalah berharap kepada Pemerintah agar segera menuntaskan persoalan ini kajian yang mendalam dan komprehensif. Kemudian pelibatan semua unsur yang bisa dijadikan sebagai referensi dalam memutuskan secara matang.
“Karena persoalan ini cukup kompleks, tidak hanya terkait perbedaan pandangan fikih dan akidah tentang status Kitab Suci. Perlu sinergi semua pihak terkait,” jelas Ketua PN AMK ini.
Sekadar diketahui, AMK adalah organisasi kepemudaan sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) PPP selain GPK,
GMPI dan WPP.
Berikutnya, kepada masyarakat agar mempercayakan semuanya kepada pihak yang berwajib dan MUI yang lebih berkompeten memberikan rekomendasi yang mewakili umat.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum PN AMK H. Rendhika D. Harsono, agar kasus yang menimpa Al Zaytun ini tidak bisa disimpulkan berdasarkan kacamata kuda, yaitu berdasarkan info-info yang hanya berasal dari sosial media. Yang terpenting menurutnya, meskipun kasus ini bukan kasus baru. Pemerintah, Ulama dan masyarakat harus berkolaborasi secara proporsional dalam menilai dan memutuskan kasus ini.
Apalagi saat ini semua proses sedang dijalankan yang berwenang mulai dari pemanggilan semua pihak hingga proses-proses berikutnya yang mungkin saja masuk ke ranah pengadilan.
“Kita harus bijak dalam menilai sebuah kasus, tidak hanya merujuk pada sosial media, tapi pandangan-pandangan ahli juga diperlukan. Sehingga apapun yang diputuskan terhadap kasus tertentu, termasuk Al Zaytun ini bisa dicermati dengan seksama dan objektif, pesan Rendhika.
Jakarta, 06 Juli 2023
Tidak ada komentar