Breaking News

Ingkar Janji Dinikahi, IN Polisikan AS

.
PALAPA INFO, SOPPENG -- Tinggi gunung seribu janji, apa daya gunungnya meletus. Mungkin pepatah ini tepat ditujukan kepada Perempuan IN (23), bertempat tinggal di Jl. Kayangan Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Bagaimana tidak, kisah cinta kasih, dialami perempuan IN dengan lelaki AS selama 5 tahun akhirnya kandas berantakan

Meskipun telah melahirkan seorang anak si mata wayang pada September 2023 atas perbuatan keduanya dengan status anak lahir di luar nikah. 

Beberapa hari setelah melahirkan, atas nama cinta, walau tak seizin orang tua IN, IN pun rela dibawa pergi menerima ajakan AS ke Kalimantan. Dengan penuh harap, AS akan menikahinya.   

Hanya 2 hari di tempat pelarian di salah satu kota di Pulau Kalimantan, pasangan kekasih ini IN dengan AS akhirnya kembali lagi di kampung halamannya di Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

Kepulangan keduanya bersama sang anak, dilakukan karena atas permintaan orang tua IN via ponsel.

Sekembalinya dari pelariannya di Kalimantan, oleh keluarga IN, menjemputnya di rumah AS di Kelurahan Limpomajang Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, untuk dibawa ke rumah keluarga perempuan IN di Watansoppeng, Sabtu, 23 September 2023...

keesokan harinya, Minggu, 24 September 2023, AS bersama keluarga, mendatangi rumah Keluarga IN di Jl. Kayangan Watansoppeng.

Kedatangan keluarga AS di rumah keluarga IN ini, pihak AS membuat pernyataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi IN. Pernyataan AS tersebut disaksikan dan disetujui pihak keluarga AS.

Setelah hampir sebulan dalam penantian IN untuk prosesi akad nikah sebagaimana janji manis AS terhadap keluarga IN  tak kunjung tiba, IN pun mempolisikan atau melaporkan pelaku AS kepada polisi atas perbuatan ingkar janji terhadap korban perempuan IN.

Laporan polisi IN tersebut, dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Minggu, 22 Oktober 2023.

Laporan Polisi (LP) ini tertanggal, Watansoppeng, 22 Oktober 2023, dengan Nomor LP : STTLP/B/248/X/2023/SPKT Polres Soppeng, ditandatangani dengan Cap Stempel oleh Kanit II SPKT, Aipda Sumaryadi, atas nama Kapolres Soppeng.

Dalam melaporkan AS di Kepolisian, IN didampingi Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kab. Soppeng, Hamsyar Hamid. (usa)







.

Tidak ada komentar