Breaking News

Besok Pemungutan Suara, 267 Caleg Kab. Soppeng Bakal "Keok"

Ilustrasi



Penulis : Alimuddin

Pemred Media ini


Hari H Pemungutan Suara Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Hari itu adalah hari yang menentukan, 267 Calon Anggota DPRD Kabupaten Soppeng bakal "Keok." 


Pasalnya, KPU Kabupaten Soppeng mengakomodir DCT  dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 297.


297 caleg ini, hanya 30 caleg yang akan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Soppeng hasil Pemilu 2024. Hanya 30 caleg akan "berkokok kencang."


Agenda nasional pemilu kini tengah berjalan. Masa kampanye telah berakhir, kini detik-detok masa tenang hampir saja berakhir. Segala daya dan upaya sang caleg meraih simpati agar calon pemilih akan memilihnya sudah dilakukan. 


Terdapat 5 surat suara disiapkan KPU. Dilansir dari laman KPU, lima surat suara yang digunakan terdiri dari surat pemilihan presiden dan wakil presiden, surat pemilihan anggota DPR, surat pemilihan anggota DPD, surat pemilihan DPRD provinsi, dan surat pemilihan DPRD kabupaten/kota.


Kelima surat tersebut dapat dibedakan berdasarkan warna dan desain pada surat suara. 


Berikut penjelasan dari surat suara dalam Pemilu 2024.


1. Surat suara warna abu-abu


Surat suara pertama adalah 

untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berwarna abu-abu.


Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, surat suara ini memiliki ukuran 33x31 cm dan memuat tiga pasang calon.


Surat suara warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden memuat:


Foto pasangan calon

Nama pasangan calon

Nomor urut pasangan calon

Gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Untuk menggunakan surat suara ini, harus dicoblos satu kali bagian foto, nama, nomor urut, atau gambar calon yang diinginkan.



2. Surat suara warna merah

Selain memilih presiden dan wakil presiden, kamu juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat pemilihan DPD dibedakan dengan tanda warna merah.


Surat suara merah untuk anggota DPD memuat:


Nomor calon anggota DPD

Foto calon anggota DPD

Nama calon anggota DPD

Ukuran surat berbeda-beda dengan ukuran terkecil sebesar 41 x 26 cm untuk delapan calon dan ukuran terbesar sebesar 54 x 82 cm untuk 60 calon.


Cara memilihnya adalah mencoblos satu kali pada foto atau nama anggota DPD yang tertera pada surat.



3. Surat suara warna kuning

Berikutnya ada surat suara warna kuning yang dikhususkan untuk pemilihan anggota DPR. Surat suara memiliki ukuran 52 x 82 cm.


Surat suara warna kuning untuk anggota DPR memuat:


Tanda gambar partai politik

Nomor urut partai politik

Nomor urut dan nama calon anggota DPR

Untuk menggunakan surat suara warna kuning, kamu dapat mencoblos satu kali pada bagian gambar partai politik atau pada bagian nama calon anggota DPR.


4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru ditujukan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Surat suara ini memiliki ukuran 52 x 82 cm.


Jumlah calon yang tertera pada surat berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam calon, tujuh hingga sepuluh calon, dan 11 hingga 12 calon.


Surat suara warna biru untuk anggota DPRD provinsi memuat:


Tanda gambar partai politik

Nomor urut partai politik

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

Cara menggunakan surat pemilihan anggota DPRD provinsi adalah dengan mencoblos satu kali pada bagian partai atau nama calon.



5. Surat suara warna hijau

Terakhir adalah surat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota yang berwarna hijau. Surat ini memiliki ukuran 52 x 82 cm dan berisi satu hingga dua belas calon.


Surat suara warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota memuat:


Tanda gambar partai politik

Nomor urut partai politik

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota

Cara menggunakan surat pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah dengan mencoblos satu kali pada bagian partai atau nama calon.




Tidak ada komentar