Pelaku Cemburu Buta, Perempuan Relasi Kerja Suami Dianiaya
Palapainfo.com, Soppeng -- Pandi (31) bertempat tinggal Jl. Malaka Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, karyawan salah satu perusahaan bergerak di bidang kelistrikan di Soppeng. Sementara Ratu (23) beralamat di Jl. Kemakmuran Kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang sama. Keduanya bekerja di perusahaan yang sama. Pandi memiliki kewajiban menyetor uang dari hasil perusahaan itu ke kantor perusahaan. Ratu, merupakan karyawan yang membidangi administrasi.
Ratu memberitahukan Pandi kalau Pandi memiliki kewajiban untuk menyetor uang di perusahan sebanyak sekian rupiah melalui WhatsApp, Senin, 11 Maret 2024
Pihak Pandi pun mengakui hal itu. Dan dirinya bersedia menyerahkan, tapi bukan di kantor karena tidak masuk kantor besoknya kecuali harus keluar bekerja berkaitan pekerjaan rutinitas perusahaan.
Dari percakapan antara Pandi dan Ratu, keduanya bersepakat untuk pembayaran dilakukan di Waduk Ompo. Bertemulah kedua pihak di tempat dimaksud hari itu juga, sekitar pukul 20.25 waktu setempat.
Pandi datang dengan ditemani teman kerjanya, Rahul, Di halaman waduk itu, penyerahan uang tertunda sejenak karena uang yang hendak diserahkan belum cukup. Pihak Pandi pun bergegas ke ATM terdekat untuk mencukupkan penyetoran.
Ratu mengakui kalau Sikapnya mengiyakan ajakan Pandi ke Waduk Ompo, karena Ratu menghindari Pandi nantinya beralasan kalau uang tersebut sudah pernah ingin diserahkan tetapi Ratu sendiri tidak merespon.
Tak lama kemudian, sebelum Pandi kembali dari ATM, istri Pandi, Putri (32), datang di Waduk Ompo menemui Ratu dan langsung marah-marah karena menuduh Ratu berselingkuh dengan suaminya, Pandi. Melihat istrinya datang, Pandi yang kembali dari ATM belum sampai di tempat penyerahan uang, melihat istrinya datang di tempat itu, Pandi tak jadi ke TKP dan langsung pulang, entah kenapa.
Bersama teman Pandi, Rahul, istri Pandi dan Ratu, hanya ketiga orang itu yang ada di tempat itu. Rupanya, tak hanya marah-marah, Putri pun menarik-narik jilbab Ratu. Tak hanya itu, Putri menampar pipi Ratu. Hal itu diakui Ratu saat ditemui di kediamannya di Malaka, Sabtu, 16 Maret 2024.
Tak tahan dianiaya, Ratu menelpon ayahnya, Ferdi, dan menyampaikan hal ihwal kejadian yang menimpanya. Ferdi pun datang di TKP. Melihat anaknya, Ratu, ditunjuk-tunjuk oleh Putri dan terlihat dikerumuni puluhan lelaki, sehingga Ferdi menganggap kalau anaknya ini mau dikeroyok. Bahkan bekas-bekas penganiayaan pada muka Ratu dari pelaku Putri, dan Putri tak berhenti menuduh Ratu berselingkuh dengan suaminya tanpa bukti, akhirnya, Ferdi lupa diri melayangkan tangannya mengena mulut Putri yang selalu memarahi dan menunjuk-nunjuk Ratu.
Seketika itu, Putri mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Diakui Putri, kalau dirinya sudah lama di TKP menunggu suaminya dan Ratu. Kini kejadian ini sedang berproses di Polres Soppeng atas laporan pengaduan Putri terhadap Ferdi.
Sementara Ratu mengadukan persoalan ini ke Polsek Lalabata atas penganiayaan yang menimpanya dari terduga pelaku, Putri.
Kini kasus ini tengah dalam proses di kedua institusi kepolisian tersebut. Tampaknya, kasus ini semakin melebar karena media sosial Facebook terdapat sekian banyak postingan yang menyudutkan korban, sehingga pihak korban pun akan mempolisikan bagi yang menyalahgunakan media sosial yang berimplikasi hukum dari UU ITE dengan ancaman sanksi kurungan 14 tahun penjara. (usa)
Tidak ada komentar