Laporannya "Dicuekin" Polres Pinrang, Korban Mengadu ke Polda Sulsel
Salah satu Dewan Redaksi Palapainfo.com, Andi Imran, saat datang ke Polres Pinrang (Tahban) beberapa hari lalu
Laporan : Andi Imran
(Dewan Redaksi Palapainfo.com)
Palapainfo.com, Makassar -- Hj. Andi Ratu, berusia 78 tahun, bertempat tinggal di jln Bulu Pakoro Kel. Tammasarangnge Kec, Paleteang Kab, Pinrang memiliki 2 bidang tanah persawahan. Satu bidang seluas lebih kurang 1,50 Ha, dikuasai Saudara KATONG terletak di Lingkungan Sulili Kel. Mamminasae Kec. Paleteang Kabupaten Pinrang.
Tanah ini berbatasan dengan tanah :
Sebelah Utara dengan saluran air, Timur dengan Tanah yang dikuasai Ambo sita, Selatan berbatasan dengan tanah Katte Azis dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah La Bonna.
Sebidang tanah oerwmsawahan lainnya
Dikuasai oleh Iskandar Alias Ambo Sita seluas lebih kurang 0,50 Ha berbatasan dengan, sebelah Utara berbatasan dengan saluran air, Utara berbatasan dengan Saluran Air, Selatan berbatasan dengan tanah Anwar dan Barat berbatasan dengan objek yang dikuasai Katong.
Keabsahan kepemilikan tanah persawahan tersebut terhadap korban, Hj. Andi Ratu, telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 07/Pdt.G2016/PN.Pin
Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 166/Pdt/2017/PT MKS,l. Putusan MA Nomor: 546K/Pdt/2018 tertanggal 23-06-2021 yang telah dieksekusi pihak berwenang sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut dengan Nomor : 2Pen.Pdt.EKs/2019/PN.Pin tertanggal 06 Mei 2021
Meskipun legalitas formal yuridis keabsahan kepemilikan tanah tersebut terhadap Hj. Andi Ratu yang telah dinyatakan Inchrach dan telah dieksekusi pihak berwenang, tetapi Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, tanpa sepengetahuan apalagi seizin pemilik, melakukan penyerobotan dan pengrusakan pada tanah tersebut pada tanggal 23 Juni 2021. Kedua pelaku penyerobotan dan pengrusakan tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi sawah tersebut.
Tindakan kedua pelaku telah merugikan korban, baik materil maupun immaterial. Kerugian yang menimpa pelaku, pihaknya telah melaporkan kedua pelaku kepada Polres Pinrang, pada tanggal 04 Desember 2023.
Dengan Laporan Polisi ini, pihak Polres Pinrang mengundang korban dimintai keterangannya. Pihak korban pun mematuhi dan telah dimintai keterangannya oleh pihak Polres setempat pada tanggal 04 Desember 2023 atas kejadian yang menimpanya.
Sejak kejadian ini dilaporkan, hingga kini, pihak Polres Pinrang belum pernah sekalipun memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangannya. Bahkan setiap korban datang ke Polres Pinrang mempertanyakan tindak lanjut laporannya, pihak kepolisian hanya menjawab enteng, "Sabar". Sebagaimana diakui pelapor Hj. Andi Ratu, Senin, 18 Maret 2024 di Ruangan TAHBAN Penyidik Polres Pinrang.
Parahnya, Pihak Polres Pinrang menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada korban dengan 3 pucuk surat secara bersamaan yang diterima korban pada tanggal 18:Maret 2024.
Ketiga pucuk surat tersebut :
1). Nomor : B/672.a/I/Res.24/2024/Reskrim tertanggal 15 Januari 2024
2). Nomor : B/672.b/II/Res.1.24/2024/Reskrim
tertanggal 19 Februari 2024 dan
3). Nomor : B/672.c/III/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 18 Maret 2024.
"Seharusnya Polisi menyerahkan ketiga surat tersebut kepada pihak kami selaku korban atau pelapor tidak secara bersamaan tetapi diserahkan secara bertahap sesuai tanggal pembuatan surat, agar pihak kami pelapor atau korban mengetahui perkembangan laporan perkara yang kami adukan," kesal korban, Senin, 18 Maret 2024 di Polres Pinrang.
Diakui korban, karena laporan polisi dinilai tidak ditindaklanjuti Polres Pinrang, maka pihakanya melaporkan tindakan Polres Pinrang tersebut kepada Polda Sulsel.
Surat korban kepada Polda Sulsel tertanggal 2 April 2024. Surat tersebut merupakan pengaduan korban atas tindakan Polres Pinrang yang dinilai "mencuekin" kasus yang dilaporkan korban.
Tidak ada komentar