Breaking News

Camat Marioriawa Sukses Damaikan Warga Bertikai Soal Tanah

Camat Marioriawa, Syahrani Andi Nganro, S.E.


Palapainfo.com, Soppeng -- Camat Marioriawa Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Syahrani Andi Nganro, S.E., sukses damaikan warga yang bertikai soal tanah warisan.


Setelah melalui desa setempat tak berhasil di mediasi, persoalan pun ditingkatkan ke Camat untuk dimediasi. 


Meskipun awalnya terlihat cukup pelik dan sulit didamaikan. Namun karena pendekatan Camat Syahrani Andi Nganro dengan gaya kepemimpinannya yang memimpin dengan hati, akhirnya kedua belah pihak berdamai. Sengketa Tanah ini pun tak berlanjut ke meja hijau.


Dua bidang tanah, masing-masing terletak di RT/RW : 02/01 Dusun Welonge Desa Laringgi berupa tanah perumahan dan tanah persawahan seluas lebih kurang 70 Are terletak di RT/RW : 02/01 Dusun Bera Desa Laringgi.


Kedua bidang tanah tersebut merupakan tanah warisan dari Almarhum Mama Hawa yang disengketakan antara Mursalim (49) dengan Icinnong (69). Keduanya bertempat tinggal di Welonge.


Setelah melalui musyawarah di antara keduanya dimediasi Camat Syahrani Andi Nganro di Kantor Camat Marioriawa, beberapa hari lalu, akhirnya kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa pengaruh dari siapapun, bersepakat, sebagai berikut :


1. Kedua belah pihak bersepakat membagi kedua bidang tanah warisan An. Mama Hawa tersebut.


2. Pembagian dimaksud, sebidang tanah perumahan tersebut, terletak di Welonge menjadi milik Mursalim. Dan sebidang tanah persawahan tersebut yang terletak di Bera menjadi milik Icinnong.


3. Jika di kemudian hari terdapat salah satu pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka pihaknya bersedia dituntut sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.


Berita Acara Kesepakatan ini dibuat di Batu-batu, 29 Mei 2024 dibubuhi tanda tangan dan bematerai oleh kedua belah pihak dengan saksi 6 orang bertandatangan dan diketahui Camat Marioriawa. 


Kasi Trantib Hamriadi, S.E., yang mendampingi Camat dalam memediasi sengketa tanah ini, menyatakan merasa lega atas keberhasilan Camat Syahrani memediasi sengketa ini dengan perdamaian berupa membagi tanah warisan tersebut, Batu-batu, 29 Mei 2024. (Idris) 


Tidak ada komentar