Difitnah Via Sosmed, Mata Pencaharian Terhenti, Korban Siap Polisikan Pelaku
Andi Mappasessu
Palapainfo.com, Soppeng -- Andi Mappasessu, berdomisili di Tanete Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Sehari-harinya, Andi Mappasessu berjualan Nasi Kuning, buka 24 Jam di rumah kediamannya.
Dia mengaku korban fitnah diviralkan via sosial media. Mengakibatkan mata pencahariannya sebagai penjual nasi nasi kuning nyaris terhenti. Menurutnya, selain materil, kerugian yang ia derita juga immaterial.
"Ini sudah mencemarkan nama baik saya," kesal Andi Mappasessu di Warkop Surya Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Selasa, 4 Juni 2024.
Korban menuturkan, di rumahnya tempat korban menjual nasi kuning, terdapat 2 orang datang memesan nasi kuning 2 porsi untuk dimakan di tempat itu pada beberapa malam lalu.
Usai makan, keduanya memvidiokan diri mereka. Dalam narasinya, pelaku berstatement kalau nasi kuning yang disajikan terdapat ulat-ulat besar yang menjijikkan. Video tersebut kini sudah tersebar di berbagai medsos, baik Facebook maupun melalui group-group WhatsApp.
Dengan vidio ini mengakibatkan mata pencaharian korban nyaris terhenti.
"Jika sebelum video ini beredar hampir tiap hari pendapatan kami dari hasil penjualan nasi kuning ini sebesar Rp 3 jutaan. Tetapi dengan viralnya video ini, mengakibatkan pendapatan saya maksimal seratusan ribu rupiah," kata korban mengakui.
"Statemen pelaku jauh dari kebenaran. Buktinya, dalam video itu terlihat tulang dada ayam, tapi pengakuan pelaku yang disajikan korban, paha ayam. Dan memang korban ketika itu menyajikan dada ayam. Anehnya, di video, pelaku bernarasi itu adalah paha ayam. Yang lebih kontraversi lagi, nasi yang disajikan untuk kedua tamu atau pelaku, dihabisi. Bagaimana mungkin nasi dan lauknya dihabisi, jika pelaku melihat ulat-ulat besar yang masih hidup di piring tempat nasi yang dihidangkan itu, tentu pelaku jijik memakannya apalagi menghabisi hingga yang tersisa hanya tulang belulang ayam," kesal korban.
Dikatakan korban, dirinya sudah mengetahui identitas kedua pelaku. Mereka sehari-harinya berprofesi sopir penumpang Makassar-Soppeng bertempat tinggal di Kabupaten Soppeng.
Kini, Andi Mappasessu, korban dugaan fitnah ini telah mempersiapkan mempolisikan pelaku atas pencemaran nama baiknya.
"Satu atau dua hari ini, saya sendiri akan datang ke Markas Polisi untuk mempolisikan pelaku," kata korban.
Informasi dihimpun jika perkara ini, selain KUHP, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjerat pelaku untuk dipidanakan hingga pelaku masuk dalam tahanan jeruji besi termasuk yang membagikan video tersebut. (Idris)
Tidak ada komentar