Breaking News

Kasat Reskrim Janji Tuntaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Warnaskun

Kasat Reskrim Polres Soppeng


Palapainfo.com, Soppeng -- Dugaan pelaku memfitnah korban Owner Warung Nasi Kuning (Warnaskun) di Tanete Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, kini sudah masuk di ranah hukum.


Korban A. Sessu telah mempolisikan pelaku di Polres Soppeng, Rabu, 5 Juni 2024. Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan jika korban telah melaporkan terduga pelaku atas tindakannya yang telah mencemarkan nama baik korban dengan diduga telah memfitnah korban.


Dalam laporan korban, pelaku telah menyebar video yang mendiskreditkan korban soal Naskun yang dijual korban.


Atas tersebarnya video itu, diakui korban telah merugikan korban, baik materil maupun immateril.


Pihaknya berjanji, kalau laporan polisi yang dilakukan korban di kepolisian, akan memproses hukum secara tuntas, baik pembuat video maupun kepada yang menyebarkan di media sosial.


"Semua pengaduan akan kami tindaklanjuti sesuai SOP (Standard Operational Procedure) tanpa kecuali. Siapa pun," tandas Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, S.H., M.H., saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024.


Kini, lanjut Iptu Ridwan menandaskan, nama terduga pelaku sudah di tangan polisi, dan akan dilakukan pemanggilan sekitar Minggu depan untuk pemeriksaan sebagai pendalaman. Dalam memproses hukum kasus ini. Ini baru dijadwalkan.


Iptu Ridwan mengatakan, dalam laporan korban, kalau identitas diduga pelaku yang yang memvidiokan sekaligus menyebarkan via sosmed inisial Lelaki ES dan yang ikut memviralkan inisial Perempuan ER.


Korban A. Sessu saat ditemui di warungnya atau rumahnya, Kamis, 13 Juni 2024 mengatakan, pihaknya sangat percaya kalau polisi akan bekerja secara proporsional dan profesional dalam memproses hukum kasus yang pihaknya laporkan.


Menurutnya, alasannya sangat sederhana. Polri ini, kata korban, alat negara bukan alat kekuasaan. Apalagi tentu bukan alat orang kaya. Terlalu mahal nilai polisi dibandingkan dengan orang-orang yang berkehendak membeli hukum. 


Apalagi, lanjut A. Sessu, untuk menduduki jabatan Kasat Reskrim, tak semudah membalik telapak tangan. Haruslah dilalui dengan jenjang karir, integritasnya sudah teruji dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran.


Lebih jauh A. Sessu mengutip hak warga negara terhadap hukum dan pemerintahan di republik ini dengan menyebut, jika dalam Pasal 27 ayat (1) UUDN RI Tahun 1945 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (usa)

 



 

Tidak ada komentar