Breaking News

Pemeriksaan Polisi Terlapor Pencemaran Nama Baik Warnaskun Terancam UU ITE

Foto : Dokumen Media


Palapainfo.com, Soppeng -- Hasil pemeriksaan Polisi terhadap kedua terlapor inisial lelaki ES dan perempuan HR dengan Pelapor Andi Sessu sebagai pemilik Warung Nasi Kuning (Warnaskun) di Tanete, Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, bisa dejerat tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, S.H., M.H., didampingi Briptu Ade Mishar Syamsu di ruang kerjanya, di Mapolres Soppeng, Senin, 24 Juni 2024.

Lanjut Kasat Reskrim Iptu  Ridwan mengatakan, pemeriksaan kedua terlapor tersebut dilakukan di ruang Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mapolres Soppeng, Rabu, 19 Juni 2024.

Terlapor ES mengakui kalau dirinyalah yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut ke salah satu group WhatsApp yang anggotanya sekitar 60 orang. Juga terlapor HR mengakui kalau vedeo itu pun dikirim ke  group WhatsApp. Karena postingannya terkoneksi dengan semua media sosial di akun miliknya sehingga video itu terlihat juga di Instagram dan facebooknya.

"Tidak menutup kemungkinan bisa terseret pula beberapa orang lagi yang terlibat dalam kasus ini sebagai pengembangan hasil  proses hukum kasus ini. Kini polisi masih dalam proses pengembangan.

Meskipun bisa dijerat dengan UU ITE, Kasat Reskrim ini masih memberikan peluang kepada terlapor agar dapat menemui pelapor sehingga Restoratif Justice (proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak) dapat ditempuh dalam penyelesaian kasus ini tanpa harus melalui proses hukum hingga berakhir di lembaga peradilan.

"Dalam waktu dekat ini akan menyampaikan kepada terlapor atau terperiksa agar dapat menempuh jalan restoratif justice, dengan berinisiatif menemui pelapor. Apalagi kasus ini adalah delik aduan," tandas Iptu Ridwan. (usa)

Tidak ada komentar