Breaking News

Polisi Periksa Terlapor Pencemaran Nama Baik Warnaskun di Mapolres Soppeng Rabu Ini



Palapainfo.com, Soppeng -- Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, S.H., M.H., menyatakan kalau terlapor pencemaran nama baik terhadap Warung Nasi Kuning (Warnaskun) di Tanete Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Rabu ini, 19 Juni 2024 Pukul 14.00 WITA diperiksa polisi di Ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Soppeng.


Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut atas laporan polisi yang dilakukan Andi Sessu selaku pemilik Warnaskun tersebut beberapa hari lalu, kata Iptu Ridwan saat dikonfirmasi pagi ini, Rabu, 19 Juni 2024 via WhatsApp-nya.


Dalam laporannya, terlapor diduga telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.


Kini kedua terlapor, inisial ES dan HR, sudah menyatakan kepada penyidik Polres untuk hadir di Mapolres Soppeng pada Pukul 2 siang ini, sesuai Surat Undangan Klarifikasi Sat Reskrim.


Pelapor, Andi Sessu, selaku Pemilik Warnaskun, kembali menegaskan, dirinya sangat percaya, Polri tetap memproses hukum laporan polisi yang telah dilaporkan. Polisi akan tetap bertindak sesuai Standard Operational Procedure (SOP) tanpa memandang kaya atau miskin, orang berpangkat atau rakyat jelata. 


Baginya, di mata polisi semua sama kedudukannya di mata hukum. Penegasan Andi Sessu ini disampaikan saat dimintai tanggapannya atas tindak lanjut terhadap laporan polisi yang telah dilakukan, Rabu, 19 Juni 2024 via WhatsApp-nya. (usa)


Tidak ada komentar