Mengucapkan Selamat kepada Kajati Sumbar Merayakan HUT ke-64 Bhakti Adyaksa 2024
Palapainfo.com, Makassar -- Segenap pimpinan, wartawan dan staf PT. Suara Palapa Info, mengucapkan kepada Kajati Sumatera Barat (H. Asnawi, S.H., M.H.) merayakan Hari Ulang Tahun Bhakti Adyaksa ke-64 Tahun 2024. (22 Juli 1960-22 Juli 2024).
H. Asnawi, S.H., M.H., Resmi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak dilantik pada Jum'at, 12 Mei 2023.
Asnawi merupakan putera kelahiran Watampone Sulawesi Selatan yang kini berpangkat atau golongan terakhir yakni Jaksa Utama Muda (IV/c), ketika tahun 2023.
Ia juga didaulat jadi Ketua Smabo 83 sejak tahun 2016. Meski beberapa kali menyodorkan ke anggota untuk diganti, tetapi semua alumni tetap menghendaki Smabo 83 tetap dikendalikan Asnawi sebagai Ketuanya.
Smabo 83 merupakan wadah berhimpun alumni SMA Negeri 156 Watampone tahun 1983.
Sepanjang karir di korps Adhyaksa, Asnawi telah mengisi berbagai jabatan mulai dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak 2017-2020.
Kemudian menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI dari 2020-2021.
Diketahui, Sumbar bukanlah daerah pertama di Sumatera yang pernah dipijak oleh Asnawi, sebab sebelumnya ia juga tercatat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung dan Wakil Kepala Kejati Sumatera Utara.
Sekadar diketahui, Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli. Tujuannya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
Tahun ini adalah HUT ke-64 Kejaksaan RI. Berikut informasi selengkapnya soal peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli.
Asal-usul Istilah Adhyaksa
Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli juga disebut sebagai Hari Kejaksaan RI. Dikutip dari situs Indonesia Baik oleh Kominfo, Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan berawal dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit yang sudah memiliki sistem pengadilan dengan 'Dhyaksa' dan bertugas menangani masalah peradilan. Kemudian, istilah 'Dhyaksa' dikenal dengan sebutan 'Jaksa' sampai sekarang.
Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa
Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, diiringi pula pembentukan lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Saat itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.
Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan. Penetapan ini juga berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengutip dari situs resminya, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Selain itu, Kejaksaan RI juga mempunyai kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).
PT. Suara Palapa Info, Direktur, Alimuddin, S.I.P dan Kepala Perwakilan Sumatera Barat, Ibnu Sultan, S.Pd., M.Pd. serta Konsultan Hukum, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., Khaerul Muhfis, S.H., dan segenap pimpinan, wartawan, staf media Palapainfo.com, Suarapalapa co.id., serta Majalah Suara Palapa. (Redakaksi/Dilansir dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar