Breaking News

KPU Kab. Soppeng Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup 2024



Palapainfo.com, Soppeng -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Soppeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Soppeng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Rakor ini berlangsungdi Triple 8 Riverside Resort Hotel Watansoppeng, Ahad 25/m Agustus 2024. 



Ketua KPU Kab. Soppeng Irwan Usman dalam sambutannya mengatakan, rakor ini sangat penting dan sangat dibutuhkan menimbang beberapa dinamika yang tidak hanya di tingkat teknis penyelenggaraan akan tetapi juga di dalam konsolidasi regulasi yang harus dikoordinasikan dan sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, Parpol dan atau stakeholder yang ada. 



"Jika dilihat perubahan regulasi beberapa hari terakhir ini, menuntut kita khususnya bagi penyelenggara Pemilihan, menyita waktu KPU menyesuaikan perubahan yang ada seperti keputusan MK terkait jumlah suara sah yang kemudian dikembalikan kepada konteks awal, yang semula dibuat dengan 1 berita acara keputusan yang ditetapkan 25 persen suara sah yang kemudian diturunkan 25 persen ini yang selanjutnya ditetapkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. 



"Selanjutnya ada pertimbangan hukum nomor 70 tahun 2024 oleh MK terkait batasan usia yang dimaksudkan dalam proses pencalonan itu dikembalikan juga pada norma dan marwah regulasi awal," jelas Irwan Usman. 



"Di dalam pertimbangan putusan MK itu kemudian kami dari penyelenggara harus segera menyesuaikan proses pendaftaran di tingkat kabupaten," terangnya. 



"Hal itulah yang harus kita koordinasikan dan yang paling penting bagaimana mekanisme proses pencalonan itu," tambahnya. 



Irwan Usman menyebut, Pilkada ini berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya, karena pertama kali dilakukan proses pendaftaran secara bersamaan semua dari 24 kabupaten/kota yang dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.



Dikatakannya, "penting juga kami sampaikan setelah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan KPU RI dan tingkat KPU Provinsi, kami di KPU Tingkat Kabupaten Soppeng khususnya, pada 24 Agustus 2024 kemarin, kami sudah mengumumkan terkait pencalonan," katanya. 



Irwan Usman menekankan sesuai regulasi, pendaftaran bakal Paslon itu dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.


Pada proses pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024 itu dengan batasan waktu mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 wita (jam 4 sore), sementara di tanggal 29 Agustus 2024 proses pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.59 wita (jam 11.59 malam), pungkasnya. 


Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng Hadi Indrajaya dalam sambutannya, mengapresiasi KPU Kab. Soppeng dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dan menyampaikan, kalau rakor ini sangat penting dalam mempersiapkan salah satu substansi dalam rangkaian tahapan yang ada, yang tentunya seluruh agenda tahapan itu harus diketahui karena ini merupakan sesuatu yang ngeri-ngeri sedap kalau tidak terjalin komunikasi, koordinasi, sinergitas, dalam hal segala persiapan-persiapan yang dilakukan. 


Makanya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng ini sangat berharap pada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan seluruhnya terkait persiapan-persiapan dari semua tahapan yang akan dilaksanakan. 


Menurutnya, melalui rakor ini akan menyatukan persepsi sinergi yang mungkin ada informasi-informasi masih perlu diberikan penjelasan, sehingga penyelenggara, stakeholder, elemen masyarakat, pemerintah, pihak keamanan, Paslon dan Parpol sehingga tidak ada lagi miskomunikasi dengan harapan kegiatan ini bermanfaat secara positif, imbuhnya. 


Di tempat yang sama Komisioner KPU Kab. Soppeng, Haswinardi, selaku moderator pada Rakor ini, menyampaikan sejumlah syarat pencalonan, baik SKCK dari kepolisian, tidak pernah dihukum pidana dari pengadilan dan lainnya. 


"Khusus untuk pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di Rumah Sakit (RS) Wahidin Makassar karena RS Latemmamala beberapa dari 18 item pemeriksaan yang tidak bisa terpenuhi sehingga Dinas Kesehatan Kab. Soppeng merekomendasikan ke RS Wahidin Makassar, jelas Haswinardi. 


"Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan setelah paslon melakukan pendaftaran dan berkas pencalonannya dinyatakan sudah lengkap yang kemudian diberikan rekomendasi oleh KPU untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan", jelasnya 


Haswinardi menyebut pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 30 Agustus 2024 selama 4 hari sebagai hasil perjanjian dengan pihak RS Wahidin Makassar. 


"Penelitian dokumen administrasi dilakukan mulai tanggal 30 hingga 4 September 2024".


"Kemudian tanggal 5 September 2024 pemberitahuan hasil penelitian administrasi".


"Selanjutnya pada 6-8 September 2024 paslon diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon".


"Beberapa proses selanjutnya baik mengenai penelitian hasil perbaikan dokumen, pemberitahuan hasil perbaikan, tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan balon, dan terdapat ruang untuk mengklasifikasi oleh paslon, serta penetapan calon 22 September 2024 maupun penentuan nomor urut pada 23 September 2024, pungkasnya.


Dalam kegiatan ini hadir para Komisioner KPU, Bawaslu Abdul Jalil, Kepala Kesbangpol mewakili Bupati Soppeng, Kabag Ops mewakili Kapolres Soppeng, Danramil mewakili Dandim 1423 Soppeng, Pasi Intel Kodim, Kasi Intel mewakili Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PN, para Pimpinan Parpol, Ormas, OKP dan Insan Pers. (Alimuddin) 

Tidak ada komentar