Breaking News

KPU Kab. Soppeng Rapat Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024




Palapainfo.com, Soppeng -- Komisi Pemikihan Umum (KPU) Kab. Soppeng Rapat Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak 2024. 


Rapat tersebut berlangsung di Warkop Infinite Jl. Tujuwali-wali Watansoppeng, 26 Agustus 2024.


Selain Komisioner KPU bersama jajarannya, rapat ini juga dihadiri, Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng serta sejumlah wartawan.


Terlihat di rapat itu terdapat LO dari 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang telah menyatakan diri untuk siap mendaftarkan paslonnya masing-masing sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan regulasi Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Basri selaku L.O dari Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, A. Mapparemma - A. Adawiyah dan Yahya Daud LO dari Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng - Selle KS Dalle.


Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Soppeng ini menyepakati jika pelaksanaan penerimaan pendaftaran dilaksanakan berdasarkan regulasi yang telah diatur dengan UU Pilkada dan peraturan KPU.


Kembali Irwan Usman menyampaikan, KPU Kabupaten Soppeng menerima pendaftaran Bakal Paslon, di Aula Kantor KPU Kab. Soppeng Jl. Tujuwali-wali Watansoppeng, mulai pada Selasa, 27-Kamis, 29 Agustus 2024.


Dijelaskan, untuk pada hari Selasa, dan Rabu, 27-28 Agustus 2024 dilaksanakan pada Pukul 8 sampai Pukul 16 WITA. Sedangkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 mulai Pukul 8 sampai Pukul 23.59 WITA.


Lanjut Irwan Usman menjelaskan, pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus 2024, jika penerimaan pendaftaran sesuai dengan jam yang telah ditentukan, yakni pukul 16, maka proses selanjutnya bisa berjalan hingga melebihi batas waktu.


Rapat itu juga menyepakati antara KPU Kabupaten Soppeng dengan Insan Pers, khusus yang masuk dalam ruangan Aula Pendaftaran karena keterbatasan ruangan, maka yang masuk dalam ruang Aula tersebut hanya 1 wartawan dari setiap Organisasi Wartawan yang ada di kabupaten Soppeng dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Mandat dari masing-masing organisasinya.


Menurut Irwan Usman, untuk tetap menjamin Kemerdekaan Pers dalam meliput kegiatan tersebut, KPU menyediakan Live Streaming di luar pada tempat tertentu di Kantor KPU.


Dijelaskan juga, Paslon yang telah mendaftar disediakan ruangan di Kantor KPU untuk menggelar Konferensi Pers. Siapapun wartawan yang hadir berhak mengikuti Konferensi Pers tersebut.


Masih Irwan Usman menjelaskan, Konferensi Pers merupakan hak Paslon dan kewajiban Komisioner KPU mempasilitasi. (Alimuddin)





Tidak ada komentar