Breaking News

Berkat Informasi Warga, Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di Jampu



Editor : Alimuddin


SOPPENG, PALAPAINFO.COM - Peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Selasa (15/4/2025) malam.


Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA oleh personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng ini bermula dari informasi yang diterima dari warga setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.


"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Berkat laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat lebih kurang 1,71 gram. Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Kapolres menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba. 


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Soppeng. Sinergi dengan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," katanya.


Atas perbuatannya, AA terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Diharapkan penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba. (Humas Polres Soppeng) 


Tidak ada komentar